Jakarta (shahih.net) – Pertama kalinya maskapai penerbangan Lion Air akan ikut dalam kegiatan melayani angkutan Jamaah haji Indonesia. Hal itu terlihat ketika Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja sama Pengangkutan Udara Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 M dengan PT. Lion Mentari.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani Dirjen PHU, Hilman Latief dan Direktur Utama PT Lion Mentari Rudy Lumingkewas di Ruang Sidang I, Ditjen PHU Lt. 5 Kementerian Agama RI Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta.
Penandatangan perjanjian kerja sama ini disaksikan juga oleh perwakilan dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Direktur Dukungan Akomodasi, Konsumsi dan Transportasi pd Deputy Layanan Haji Dalam Negeri pada BP Haji, Abdul Haris dan Kepala Biro Perencanaan Organisasi pada BP Haji, Noer Alya Fitra.
Ikut hadir juga dan menyaksikan penandatantanganan perjanjian kerja sama Ditjen PHU dan PT Lion, perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Affandi Rinaldi.
Maskapai Lion Air akan melayani keberangkatan jemaah tahun 1446H/2025M melalui dua embarkasi, yakni Padang (PDG) dan Banjarmasin (BDJ).
Lion Air akan mengoperasikan pesawat tipe Airbus 330 dengan kapasitas 423 orang /penumpang.
Dirjen PHU Hilman Latief mengatakan kerja sama transportasi udara untuk jemaah haji reguler Indonesia dengan maskapai dibawah PT Lion Mentari ini merupakan kali pertama dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
“Kami menyambut baik kerja sama yang terjalin dengan PT Lion Mentari Air dalam bidang transportasi