Kementerian Agama Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025: Rp 45.000 per Jiwa

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H sebesar Rp 45.000 per jiwa. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan sejumlah ulama, serta mempertimbangkan harga beras pokok di pasaran.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak. Zakat ini harus dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dan membantu fakir miskin agar mereka dapat merayakan hari raya dengan layak.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa zakat fitrah harus disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi yang telah mendapatkan izin dari pemerintah. “Kami mengimbau masyarakat untuk membayar zakat fitrah melalui lembaga yang terpercaya, seperti BAZNAS atau LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang terdaftar, agar distribusinya tepat sasaran,” ujarnya dalam konferensi pers.

Selain uang, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa. Namun, Kementerian Agama menyarankan penggunaan beras dengan kualitas yang layak konsumsi, setara dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

BAZNAS juga telah menyiapkan sistem pembayaran zakat fitrah secara online melalui platform digital untuk memudahkan masyarakat. “Dengan teknologi, kami berharap semakin banyak umat Muslim yang tertib membayar zakat fitrah,” kata Ketua BAZNAS, Noor Achmad.

Regulasi ini juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga melewati batas waktu yang ditentukan. Zakat yang dibayarkan setelah shalat Idul Fitri dianggap sebagai sedekah biasa dan tidak menggugurkan kewajiban zakat fitrah.

Diharapkan, dengan regulasi yang jelas dan kemudahan pembayaran, zakat fitrah tahun 2025 dapat tersalurkan dengan optimal dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat kurang mampu. Semoga zakat fitrah kita diterima oleh Allah SWT dan menjadi pembersih jiwa serta harta kita.

Sumber: Kementerian Agama RI dan BAZNAS